Sejumlah Tantangan Integrasi NIK sebagai NPWP, Masyarakat Kira Langsung Jadi Wajib Pajak
Foto: IstimewaOpini oleh: C.H. Heni Kurniawan (Dosen Prodi Akuntansi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu ketentuan di Pasal 2 ayat (1a) adalah tentang pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK sebagai NPWP nantinya akan digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri, sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menindaklanjuti UU HPP tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana. Terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam PMK tersebut. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, yakni Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, untuk wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Ketentuan NIK sebagai NPWP tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh warga Indonesia yang memiliki NIK menjadi WP OP. DJP menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak hanya akan melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan pajak.
Tujuan Integrasi
Dalam mendukung rencana integrasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atauNPWP dalam Pelayanan Publik. Di dalam konsideransnya, disebutkan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan standardisasi dan integrasi nomor identitas yang digunakan sebagai kode referensi layanan publik.
Selain itu, pengaturan ini memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NIK sebagai NPWP. Diharapkan melalui pengintegrasian NIK dengan NPWP, proses pengelolaan dan distribusi pajak dapat lebih baik serta tepat sasaran sehingga kesejahteraan dapat meningkat. Integrasi ini juga menjadi implementasi dari tata kelola prinsip Satu Data Indonesia.
Proses Integrasi
Proses integrasi dilakukan DJP dengan terlebih dahulu melakukan pemadanan data kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Jika data identitas wajib pajak telah cocok dengan data kependudukan, maka hasil pemadanan dinyatakan valid dan kemudian diaktivasi. Namun, jika tidak cocok, maka Ditjen Pajak akan menyampaikan permintaan klarifikasi atas hasil pemadanan yang tidak valid tersebut kepada wajib pajak. Klarifikasi data hasil pemadanan dilakukan atas alamat nomor telepon dan email, KLU, alamat tempat tinggal, dan unit keluarga. Klarifikasi dapat disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, contact center, email, dan berbagai saluran lainnya.
Masa peralihan dilaksanakan hingga 31 Desember 2023, di mana penggunaan NPWP dilaksanakan secara terbatas hanya pada layanan administrasi perpajakan. Selanjutnya mulai 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi perpajakan dan layanan pemerintah lainnya yang meliputi: layanan ekspor impor; layanan pencairan dana pemerintah; layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan administrasi pemerintahan selain oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Tantangan dan Mitigasi Integrasi
Sejak wacana pemberlakuan NIK sebagai NPWP bergulir, muncul penolakan dari masyarakat. Masyarakat langsung mengira bahwa mereka otomatis akan menjadi WP. Hal itu menunjukkan sosialisasi dari pemerintah masih kurang efektif sehingga pemerintah harus mampu menyampaikan ketentuan baru ini dengan lebih sederhana agar mudah dipahami. Ditjen Pajak harus lebih intensif menyebarkan pesan melalui surel, pesan singkat, maupun sosialisasi di media massa melalui iklan. Langkah ini diharapkan efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait integrasi.
Tantangan berikutnya adalah jumlah penduduk Indonesia sebanyak 271.35 juta jiwa (BPS, 2021) dengan 70,72 persennya merupakan angkatan kerja berusia 15-65 tahun. DJP setidaknya harus mengadministrasikan 191 juta NPWP OP. Sampai 15 November 2022, baru sebanyak 52,9 juta NIK terintegrasi dengan NPWP. Artinya, pemerintah memerlukan peningkatan kapasitas SDM serta sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mempercepatnya. DJP tengah menyiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk mengadministrasikan dan memantau kepatuhan WP. Diharapkan mulai 1 Januari 2024, hasil integrasi penggabungan NIK dan NPWP sudah dapat digunakan untuk layanan administrasi pemerintahan.
Tantangan ketiga adalah sensitivitas masyarakat terhadap jaminan kerahasiaan dan keamanan data. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur workflow integrasi pihak-pihak terkait terutama tentang kerahasiaan dan keamanan data penduduk. Upaya ini untuk memastikan dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa integrasi bersifat transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik meningkat sehingga pelaksanaan integrasi segera dapat terwujud.***
Berita Trending
- 1 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 Prabowo Dinilai Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Natal Membangun Persaudaraan
Berita Terkini
- Kapal Tenggelam di Perairan Halmahera, Ratusan Penumpang Berhasil Dievakuasi
- Jelang Natal, BI Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral
- Holiday Market dari Toko Daging Kecil ke Pasar Modern
- Viral, Dokter Koas Dianiaya di Palembang, Ini Kronologi dan Motif Pelaku
- Jatuh dari Tebing, Pemilik Kerajaan Mode Mango Isak Andic Meninggal Dunia