
Sejumlah Tantangan Integrasi NIK sebagai NPWP, Masyarakat Kira Langsung Jadi Wajib Pajak

Opini oleh: C.H. Heni Kurniawan (Dosen Prodi Akuntansi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu ketentuan di Pasal 2 ayat (1a) adalah tentang pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK sebagai NPWP nantinya akan digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri, sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menindaklanjuti UU HPP tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana. Terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam PMK tersebut. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, yakni Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, untuk wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Ketentuan NIK sebagai NPWP tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh warga Indonesia yang memiliki NIK menjadi WP OP. DJP menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak hanya akan melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan pajak.
Tujuan Integrasi
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya