
Hapus Energi Fosil dari RUU EBET

Tampaknya, RUU EBET tidak akan dapat ditetapkan pada 2022 dan berpotensi kembali menjadi RUU prioritas pada 2023.
RUU EBET terdiri dari 14 Bab dan 42 Pasal yang meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBET, dukungan Pemerintah, dana EBET, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.
Naikkan TKDN
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta masyarakat bersamasama mengawasi penyusunan RUU EBET ini.
Satu hal yang sempat menjadi perdebatan dengan para akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri ternama adalah usulan untuk menurunkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di sektor energi terbarukan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya