Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Atasi Polusi - RUU EBET Masuk Prolegnas sejak 2019 dan Terus Jadi Prioritas Sampai Sekarang

Hapus Energi Fosil dari RUU EBET

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Proses gasifikasi batu bara justru menghasilkan net emisi gas rumah kaca lebih besar sehingga program tersebut tidak konsisten dengan target penurunan GRK.

JAKARTA - Rancangan Undang- Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) harus bebas dari penumpang gelap lantaran ada indikasi sejumlah pihak hendak menyelundupkan sejumlah pasal yang mengakomodir energi fosil, seperti batu bara.

Karenanya, regulasi baru nanti harus murni untuk mendukung target net zero emission (NZE) pada 2060.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menegaskan RUU EBET harus menghilangkan ketentuan terkait energi baru, terutama yang masih mengakomodasi penggunaan energi fosil.

Ketentuan terkait program gasifikasi batu bara (DME) sejatinya tak layak ekonomi, namun coba diseludupkan.

"Patut diduga sebelumnya, program DME telah digunakan (sebagai teaser) untuk memperoleh perpanjangan PKP2B menjadi IUP (dalam revisi UU Minerba No.4/2009) dan ke depan digunakan untuk mengamankan kepentingan bisnis dan menjaga harga saham," ujarnya dalam diskusi terkait Mengawal RUU EBT Konstitusional dan Pro Rakyat di Jakarta, Rabu (14/12).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top