Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Atasi Polusi - RUU EBET Masuk Prolegnas sejak 2019 dan Terus Jadi Prioritas Sampai Sekarang

Hapus Energi Fosil dari RUU EBET

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Di samping itu, lanjut Marawan, proses gasifikasi batu bara justru menghasilkan net emisi gas rumah kaca (GRK) lebih besar.

Sehingga, program tersebut tidak konsisten dengan target penurunan GRK.

"Ingin mangurangi emsisi CO2/GRK, tapi yang dilakukan justru sebaliknya! Jika tetap ingin diatur, maka langkah paling tepat adalah merevisi UU Minerba dan UU Migas," ucap Marwan.

Selain itu, para pembuat kebijakan harus mewaspadai upaya penyeludupan ketentuan untuk menghapus kewajiban DMO batu bara, baik volume dan harga.

Hal lainnya yang disoroti Marwan ialah pemuatan ketentuan tentang pembangkit nuklir semestinya dihilangkan, terutama karena Indonesia telah membentuk UU Ketenaganukliran Nomor 10 Tahun 1997.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top