Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Hanya Tujuh Provinsi yang Memiliki Dinas Kebudayaan Tersendiri

Foto : istimewa

Ilustrasi Dinas Kebudayaan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hanya tujuh provinsi yang memiliki Dinas Kebudayaan secara tersendiri atau dinas tersebut tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. Tujuh provinsi yang mempunyai Dinas Kebudayaan tersendiri itu yakni Sumatera Barat, DKI Jakarta, Riau, Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian dikatakan Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Plt Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro di Jakarta, Jumat (26/11).

Dijelaskan Suhajar, seperti tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, para gubenur dan bupati atau wali kota dapat membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengelola urusan tersebut, misalnya dinas kebudayaan. Organisasi perangkat daerah tersebut dapat menjadi jalur komunikasi dan koordinasi para Arkeolog dengan pihak di semua provinsi.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para gubernur di provinsi tersebut karena merasa kebudayaan adalah bagian yang sangat penting untuk dikelola secara mandiri," katanya.

Suhajar menambahkan, 15 provinsi lainnya membentuk OPD yang menggabungkan urusan kebudayaan dengan urusan pendidikan. Sisanya, 11 provinsi membentuk OPD yang menggabungkan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata. Dan hanya 1 provinsi yang membentuk dinas yang mengurus soal kebudayaan dengan menggabungkannya dengan urusan pendidikan dan kepemudaan serta olahraga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top