Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Hanya Tujuh Provinsi yang Memiliki Dinas Kebudayaan Tersendiri

Foto : istimewa

Ilustrasi Dinas Kebudayaan

A   A   A   Pengaturan Font

"Kemendagri tak hanya berperan dalam mengelola kesatuan dan keragaman tapi berperan dalam mendukung pengelolaan pelestarian cagar budaya yang berkelanjutan," katanya.

Menurut Suhajar, peran kebudayaan sangat strategis. Sebab kebudayaan adalah modal dasar pembangunan yang sangat berharga dan berkontribusi bagi pembangunan nasional. Karena itu, nilai-nilai pelestarian cagar budaya akan tetap dijunjung tinggi melalui pengelolaan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Salah satunya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengedepankan demokratisasi dan kearifan lokal dalam konteks otonomi daerah. Sangat penting sekali menekankan hubungan yang erat dan saling terkait antara kebudayaan dengan pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian kehidupan bumi dan manusia," ujarnya.

Kebudayaan, kata Suhajar merupakan urusan pemerintahan konkuren, yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Dalam konteks ini, tugas pemerintah pusat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut. Dalam kontek kebudayaan, Kemendagri berperan dalam memfasilitasi kebijakan pelestarian cagar budaya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.

"Misalnya, melalui forum rapat koordinasi terkait rencana pembangunan atau rencana kerja pemerintah daerah, serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, khusus untuk warisan budaya, kata Suhajar, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top