Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dukung Pariwisata, Gunungkidul Tetapkan 174 Cagar Budaya

Foto : Kemdikbud/BPCB DIY

Situsasi Situs Sokoliman di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY.

A   A   A   Pengaturan Font

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, menetapkan 174 peninggalan sebagai warisan cagar budaya tingkat kabupaten untuk melestarikannya dan menjadi daya dukung pariwisata di wilayah setempat.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul Ari Kristian di Gunungkidul, Senin (28/8), mengatakan proses kurasi cagar budaya sudah dimulai sejak 2016, dan diperkuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, baik warisan benda dan tak benda.

"Warisan yang berwujud benda sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Di awal penetapan hanya enam warisan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gunungkidul," kata Ari Kristian.

Ia mengatakan enam warisan cagar budaya di Gunungkidul, yakni Bangsal Sewokoprojo, Gua Braholo, Situs Sokoliman, tiga rumah tradisional di Kapanewon Saptosari dan Stasiun Radio AURI di Playen.

Sejak adanya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, ada usulan dan penetapan cagar budaya terus dilakukan setiap tahunnya. Total hingga akhir 2022 sudah ada 174 warisan yang ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.

Adapun rinciannya sebanyak 95 warisan berujud benda seperti menhir, arca dan lainnya. Untuk bangunan ada 55 cagar budaya seperti rumah adat Jawa. Selain itu, ada 15 situs, tujuh struktur cagar budaya dan dua warisan dari kategori lainnya.

Keberadaan cagar budaya masih akan bertambah karena ada 21 warisan masa lalu yang dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, syarat untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus memiliki nilai sejarah yang kuat. Selain itu, usia warisan setidaknya berumur paling sedikit 50 tahun.

"Saat ini masih dalam proses karena menetapkan harus melalui kajian secara ilmiah dan ditetapkan oleh tim ahli," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul Choirul Agus Mantara mengatakan pengusulan cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Adapun pengusulan berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi, nasional hingga menjadi situs warisan dunia.

Untuk kajian juga melibatkan tim ahli cagar budaya, sehingga penetapan tidak dilakukan dengan sembarangan.

"Semua disesuaikan nilai dari benda yang dikaji. Untuk langkah awal ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, kemudian bisa meningkat di tingkat provinsi, nasional dan kalau memungkinkan bisa menjadi warisan dunia," kata Mantara.

Menurut dia, dari sisi peninggalan, Gunungkidul memiliki warisan yang komplit. Hal ini terlihat dari temuan artefak yang berasal dari zaman purba hingga masa modern. Penetapan cagar budaya dilakukan sebagai upaya menjaga dan merawat kelestarian terhadap benda maupun situs warisan yang ada.

"Kami berharap adanya penetapan benda cagar budaya dapat mempertahankan keberlangsungan dari lokasi situs maupun benda yang diusulkan tetap terjaga," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top