Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Sela

Hakim Tolak Keberatan Miryam S Haryani

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh keberatan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dengan demikian, persidangan terhadap Miryam berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.


"Mengadili menolak keberatan tim penasihat hukum Miryam S Haryani untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8).


Frangki juga menyatakan dakwaan penuntut umum nomor 40/4/07/2017 tanggal 3 Juli 2017 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP. "Dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," katanya.


Miryam sebelumnya mengajukan keberatan atas dakwaan karena memandang perkara pemberian keterangan palsu bukan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melainkan kewenangan peradilan umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top