Kasus Korupsi BTS
Hakim Minta Johnny G Plate Percayai Proses Peradilan
Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Jalani Sidang -- Mantan Menkominfo Johnny G. Plate (kedua kiri) usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7).
Dalam perkara ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020--2022 yang merugikan keuangan negara sebesar 8.032.084.133.795,51 rupiah.
Baca Juga :
Tergantung Akar Rumput
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya