Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi BTS

Hakim Minta Johnny G Plate Percayai Proses Peradilan

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Jalani Sidang -- Mantan Menkominfo Johnny G. Plate (kedua kiri) usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum, tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan. Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar."

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diminta oleh Ketua Majelis Hakim, Fazhal Hendri yang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 untuk mempercayai proses peradilan.

"Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum, tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan. Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7).

Menurut Fazhal, saat ini banyak suara-suara di luar persidangan apalagi terkait dengan jabatan Johnny Plate yang pernah menduduki jabatan sebagai Menkominfo. "Satu lagi yang perlu saya sampaikan, pesan majelis hakim siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim jangan tanggapi. Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu palsu, pengadilan berjalan adil jangan mau dipengaruhi hal-hal di luar hukum," tambah Fazhal. "Baik yang mulia," ucap Johnny G Plate.

Dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum menyebut 9 poin yang diminta kepada hakim. Sembilan poin itu di antaranya "Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Ahmad Cholidin.

Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. "Ketiga, menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tambah Cholidin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top