Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Merpati Bisa Terbang Lagi

Hakim Kabulkan Proposal Perdamaian PT Merpati Airlines

Foto : ANTARA/Muhamad Nasrun
A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), Asep Ekanugraha, mengatakan dengan dikabulkannya proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines Persero, berarti Merpati bisa terbang lagi.

Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sigit Sutriyono mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) selaku debitur terhadap sejumlah kreditur, di antaranya kreditur konkuren, separatis, dan preferen (pekerja).


"Mengadili, menghukum PT Merpati Nusantara Airlines selaku debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya, Rabu (14/11).


Putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering ini dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Niaga Surabaya.


Menurut majelis hakim, alasan diterimanya proposal perdamaian itu didasarkan Pasal 281 Ayat (1) huruf b UU Nomor 37 Tahun 2004.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top