Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Merpati Bisa Terbang Lagi

Hakim Kabulkan Proposal Perdamaian PT Merpati Airlines

Foto : ANTARA/Muhamad Nasrun
A   A   A   Pengaturan Font

Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sigit Sutriyono mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) selaku debitur terhadap sejumlah kreditur, di antaranya kreditur konkuren, separatis, dan preferen (pekerja).


"Mengadili, menghukum PT Merpati Nusantara Airlines selaku debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya, Rabu (14/11).


Putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering ini dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Niaga Surabaya.


Menurut majelis hakim, alasan diterimanya proposal perdamaian itu didasarkan Pasal 281 Ayat (1) huruf b UU Nomor 37 Tahun 2004.

Rencana perdamaian itu diterima berdasarkan lebih dari 1/2 atau 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditur tersebut.


Merpati memiliki nilai tagihan dalam PKPU mencapai 10,7 triliun rupiah dari kreditur. Sedangkan asetnya hanya 1,2 triliun rupiah. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar sembilan triliun rupiah.


Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta. Kemudian, saat pengajuan PKPU ini terungkap, sebanyak 222 kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU.


Dari sini, terungkap PT Merpati Nusantara Airlines memiliki utang sebesar 5,2 triliun rupiah. Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berutang kepada tiga kreditur separatis, dua di antaranya adalah Kementerian Keuangan dan Otoritas Bandara senilai 3,3 triliun rupiah.

Sementara terhadap kreditur preferen, yakni pekerja, PT Merpati Airlines memiliki tanggungan utang sebesar 1,7 triliun rupiah.


Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), Asep Ekanugraha, mengatakan dengan dikabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines Persero, berarti Merpati bisa terbang lagi.


"Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines Persero.

Dengan demikian, Merpati bisa terbang lagi," tegas Asep, usai sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur, Rabu.


Merpati akan disuntik modal oleh PT Intra Asia Corpora (IAC) dengan nilai 6,4 triliun rupiah. Intra Asia Corpora sendiri sempat menjadi pemegang kendali maskapai Kartika Airlines. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top