Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Penerbangan

Hakim AS: Korban Tewas Kecelakaan Boeing 737 MAX "Korban Kejahatan"

Foto : TONY KARUMBA/AFP

Keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX yang dioperasikan Ethiopian Airlines.

A   A   A   Pengaturan Font

DALLAS - Seorang hakim Pengadilan Distrik Utara Texas Amerika Serikat (AS), pada Jumat (21/10), memutuskan bahwa penumpang yang tewas dalam dua kecelakaan Boeing 737 MAX secara hukum dianggap sebagai "korban kejahatan".

Pada Desember, beberapa kerabat korban kecelakaan mengatakan Departemen Kehakiman AS melanggar hak hukum mereka ketika mencapai kesepakatan penangguhan penuntutan Januari 2021, dengan produsen pesawat Boeing atas dua kecelakaan yang menewaskan 346 orang.

Dikutip dari CNN, para kerabat korban tersebut berpendapat pemerintah "berbohong dan melanggar hak-hak mereka melalui proses rahasia" dan meminta Hakim Distrik AS, Reed O'Connor, untuk mencabut kekebalan Boeing dari tuntutan pidana, yang merupakan bagian dari perjanjian 2,5 miliar dollar AS, serta memerintahkan pembuat pesawat itu didakwa di depan umum atas tuduhan kejahatan.

"Secara keseluruhan, ada konspirasi kriminal Boeing menipu (Administrasi Penerbangan Federal), 346 orang tidak akan kehilangan nyawa mereka dalam kecelakaan itu," bunyi keputusan O'Connor.

Paul Cassell, seorang pengacara untuk keluarga tersebut, mengatakan keputusan itu "adalah kemenangan yang luar biasa". "Menyiapkan panggung untuk sidang penting, di mana kami akan mengajukan usulan pemulihan yang akan memungkinkan penuntutan pidana untuk meminta pertanggungjawaban penuh Boeing," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top