Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 05 Jan 2025, 03:30 WIB

Akhirnya Apple Harus Bayar Rp1,5 Triliun untuk Gugatan 'Class Action' Terkait Siri

Ilustrasi - Logo Apple.

Foto: ANTARA/Ardika

Jakarta - Perusahaan teknologi Apple harus membayar sebesar 95 juta dolar AS atau sekitar Rp1,5 triliun secara tunai untuk menyelesaikan gugatan class action yang dihadapinya di Oakland, California akibat Siri yang diduga melanggar privasi pengguna.

Dilaporkan oleh GSM Arena, Jumat (3/1), para penggugat menyampaikan bahwa asisten suara milik Apple tersebut kerap merekam percakapan pribadi para pengguna setelah aktivasi asisten suara yang tidak disengaja.

Penyelesaian awal telah diajukan ke pengadilan federal di Oakland dan tengah menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS.

Dalam gugatan tersebut, setelah percakapan suara direkam, diduga Siri membagikan percakapan tersebut kepada pihak ketiga termasuk di dalamnya pengiklan.

Penggugat menegaskan bahwa mereka ditawari sepatu kets Air Jordan, pengalaman bersantap di restoran Olive Garden; bahkan merek perawatan bedah tertentu yang dilaporkan sebenarnya merupakan hasil diskusi secara pribadi dengan seorang dokter.

Gugatan tersebut menampung keluhan penggugat sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024 dan sepanjang waktu Siri menjadi bagian dari ekosistem Apple.

Para penggugat akan menerima sebesar 20 dolar AS untuk setiap perangkat yang dimilikinya dan mendukung Siri termasuk iPhone dan Apple Watch.

Penyelesaian senilai 95 juta dolar AS tersebut dinilai setara dengan sekitar sembilan jam keuntungan bagi Apple, hal itu mengacu pada laporan terbaru perusahaan pada 28 September 2024 yang melaporkan laba bersihnya mencapai 93,74 miliar dolar AS dalam laporan fiskal-nya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.