Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebutuhan Pokok

Gula Rafinasi Tetap Harus Dikenakan Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyebutkan hanya 13 komoditas yang tidak dikenakan pungutan PPN, yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu, dan gula konsumsi.

Ini artinya, gula rafinasi impor tetap harus dikenai pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Yang bebas PPN itu gula konsumsi atau gula dari tebu. Jadi, gula rafinasi maupun gula impor untuk penugasan tetap dikenakan pajak," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, saat dihubungi, Kamis (24/8).


Seperti diketahui, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Keputusan ini menganulir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang penyerahan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top