Gula Rafinasi Tetap Harus Dikenakan Pajak
Namun, diperoleh informasi ada upaya dari pejabat terkait untuk memanfaatkan peraturan menteri keuangan tersebut pada gula rafinasi. Tujuannya, agar gula rafinasi tidak dikenakan PPN sehingga mengurangi beban importir.
"Upaya untuk membebaskan gula rafinasi bebas PPN sama dengan pelanggaran peraturan. Pejabat yang melakukan ini bisa dipidana karena mengakali peraturan menteri keuangan untuk kepentingannya," kata Soemitro.
Gula Gratis
Sementara itu, petani tebu Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan aksi bagi-bagi gula gratis di depan Pabrik Gula Sindang Laut, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/8).
Mereka memprotes penyegelan gula petani oleh Kementerian Perdagangan karena dianggap tidak layak konsumsi, namun bersamaan itu ada surat edaran tentang pembelian gula petani tersebut untuk dijual kepada Bulog dengan harga hanya 9.700 rupiah per kilogram atau jauh dari harapan petani, yakni 10.500 rupiah hingga 11.000 rupiah per kilogram.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya