Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebutuhan Pokok

Gula Rafinasi Tetap Harus Dikenakan Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyebutkan hanya 13 komoditas yang tidak dikenakan pungutan PPN, yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu, dan gula konsumsi.

Ini artinya, gula rafinasi impor tetap harus dikenai pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Yang bebas PPN itu gula konsumsi atau gula dari tebu. Jadi, gula rafinasi maupun gula impor untuk penugasan tetap dikenakan pajak," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, saat dihubungi, Kamis (24/8).


Seperti diketahui, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Keputusan ini menganulir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang penyerahan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.


Namun, diperoleh informasi ada upaya dari pejabat terkait untuk memanfaatkan peraturan menteri keuangan tersebut pada gula rafinasi. Tujuannya, agar gula rafinasi tidak dikenakan PPN sehingga mengurangi beban importir.

"Upaya untuk membebaskan gula rafinasi bebas PPN sama dengan pelanggaran peraturan. Pejabat yang melakukan ini bisa dipidana karena mengakali peraturan menteri keuangan untuk kepentingannya," kata Soemitro.


Gula Gratis


Sementara itu, petani tebu Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan aksi bagi-bagi gula gratis di depan Pabrik Gula Sindang Laut, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/8).

Mereka memprotes penyegelan gula petani oleh Kementerian Perdagangan karena dianggap tidak layak konsumsi, namun bersamaan itu ada surat edaran tentang pembelian gula petani tersebut untuk dijual kepada Bulog dengan harga hanya 9.700 rupiah per kilogram atau jauh dari harapan petani, yakni 10.500 rupiah hingga 11.000 rupiah per kilogram.


Selain itu, mereka juga memprotes pernyataan Menteri Perdagangan baru-baru ini bahwa kebijakan bebas PPN juga berlaku untuk gula rafinasi impor.

"Ini artinya, petani sudah jatuh tertimpa tangga. Gula kami dituduh tak layak konsumsi agar bisa dibeli murah, sementara gula impor bebas pajak. Kalau begini caranya, pemerintah secara tidak langsung menyuruh petani gula untuk bunuh diri," kata Wakil Ketua DPD APTRI Jabar, Mae Azhar. YK/ers/AR-2

Penulis : Eko S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top