Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Salah Tangkap l Ganti Rugi 186,6 Juta Rupiah untuk 3 Tahun Penjara

Gugatan Ditolak karena Kedaluwarsa

Foto : ISTIMEWA

Fikri Pribadi

A   A   A   Pengaturan Font

Penyiksaan itu dia terima beserta empat pengamen lain karena dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada tahun 2013.

Awalnya Fikri ,17 tahun, Fatahillah,12 tahun, Ucok ,13 tahun, dan Pau, 16 tahun (semua umur kala itu di tahun 2013) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari. Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.

Dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan. Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, Fikri tidak hanya diperiksa, tetapi juga disiksa oleh para oknum polisi.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," ucap dia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top