![Gugatan Ditolak karena Kedaluwarsa](https://koran-jakarta.com/images/article/phpayuyd9_resized.jpg)
Gugatan Ditolak karena Kedaluwarsa
![Gugatan Ditolak karena Kedaluwarsa](https://koran-jakarta.com/images/article/phpayuyd9_resized.jpg)
Fikri Pribadi
Penyiksaan itu dia terima beserta empat pengamen lain karena dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada tahun 2013.
Awalnya Fikri ,17 tahun, Fatahillah,12 tahun, Ucok ,13 tahun, dan Pau, 16 tahun (semua umur kala itu di tahun 2013) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari. Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.
Dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.
Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan. Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, Fikri tidak hanya diperiksa, tetapi juga disiksa oleh para oknum polisi.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," ucap dia.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya