Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Salah Tangkap l Ganti Rugi 186,6 Juta Rupiah untuk 3 Tahun Penjara

Gugatan Ditolak karena Kedaluwarsa

Foto : ISTIMEWA

Fikri Pribadi

A   A   A   Pengaturan Font

Empat pengamen sempat dipenjara selama tiga tahun, sebelum akhirnya dibebaskan oleh keputusan MA karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

JAKARTA - Gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir, korban salah tangkap polisi, ditolak oleh hakim. Keputusan itu dibacakan hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (30/7). Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.

Menurut Hakim, Petikan Mahkamah Agung yang membebaskan keempat pengamen itu telah diterima kuasa hukum sejak 11 maret 2016. Hakim menilai seharusnya gugatan ganti rugi diajukan dalam kurun tiga bulan setelah petikan diterima. Namun, kuasa hukum keempat pengamen Cipulir tersebut baru mengajukan gugatan praperadilan tiga bulan setelah menerima salinan putusan pada 25 Maret 2019.

Sementara itu, pihak kuasa hukum mengaku sempat hilang kontak dengan Fikri dan kawan-kawan dan baru bisa mengajukan gugatan setelah 25 Maret 2019.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top