Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Salah Tangkap l Ganti Rugi 186,6 Juta Rupiah untuk 3 Tahun Penjara

Gugatan Ditolak karena Kedaluwarsa

Foto : ISTIMEWA

Fikri Pribadi

A   A   A   Pengaturan Font

Empat pengamen Cipulir, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau, mengajukan gugatan ganti rugi lantaran merasa dirugikan setelah menjadi korban salah tangkap. Keempatnya sempat dipenjara selama tiga tahun, sebelum akhirnya dibebaskan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mereka pun meminta ganti rugi sebesar 750,9 juta rupiah untuk 4 orang anak. Atau sebesar 186,6 juta rupiah per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Menanggapi putusan Hakim, Oky mengatakan bakal menempuh jalur hukum lainnya hingga tuntutan ganti rugi terpenuhi. "Banyak sekali cara-cara untuk mengajukan ganti kerugian. Bisa ke LPSK, macam-macam lah. Kita tidak akan berhenti di sini," ucap Oky. Selain ganti rugi material, Oky berharap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mau mengakui perbuatannya lantaran salah memidanakan orang. "Selama ditahan, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, enggak fair dong," ucap Oky.

Disetrum Hingga Dipukuli

Salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi, mengaku mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top