![Gubernur Aceh Tersangka Suap Dana Otsus](https://koran-jakarta.com/images/article/php_j8mke_resized.jpg)
Gubernur Aceh Tersangka Suap Dana Otsus
![Gubernur Aceh Tersangka Suap Dana Otsus](https://koran-jakarta.com/images/article/php_j8mke_resized.jpg)
Tiba di KPK - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) tiba di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/7), untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh 2018. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah sebelumnya terjaring OTT (operasi tangkap tangan) pada Selasa (3/7) di Aceh.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaifulo Bahri) sebagai penerima suap, dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Rabu (4/7) malam.
Selain Irwandi, KPK turut menetapkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka dalam kasus sama.
KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya