Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Gubernur Aceh Tersangka Suap Dana Otsus

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak

Tiba di KPK - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) tiba di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/7), untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh 2018. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah sebelumnya terjaring OTT (operasi tangkap tangan) pada Selasa (3/7) di Aceh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaifulo Bahri) sebagai penerima suap, dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Rabu (4/7) malam.

Selain Irwandi, KPK turut menetapkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka dalam kasus sama.

KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Basaria, seharusnya dana otonomi khusus Aceh 2018 dipergunakan untuk kepentingan penduduk setempat. "Namun, Irwandi malah meminta uang panjar (ijon) terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari dana otonomi khusus itu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap Irwandi di Mapolda Aceh pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7).

Selain Irwandi, KPK juga menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan menyita uang sebesar 500 juta rupiah serta bukti transfer.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di Gedung KPK, Rabu, sekitar pukul 14.05 WIB, setelah diamankan dalam OTT bersama Ahmadi dan delapan orang lainnya, termasuk pihak non-PNS.

Sebelumnya, Hendri Yuzal yang merupakan ajudan Irwandi telah lebih dahulu tiba di Gedung KPK Jakarta.

Kronologi OTT

KPK pada Selasa (3/7), pukul 18.00 WIB, menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi, usai menghadiri acara di sebuah hotel di Aceh Tengah. Ahmadi kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Sekitar pukul 20.15 WIB, tim KPK menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, saat berada di Pendopo Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh. Pada pukul 22.00 WIB, Ketua KPK, Agus Rahardjo, membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan di Tanah Rencong tersebut.

Ada 10 orang yang diamankan. Penyidik KPK juga menyita uang sekitar 500 juta rupiah dan bukti transfer. Keesokan harinya, Rabu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan beberapa orang yang ditangkap KPK di Aceh diterbangkan ke Jakarta.

Mereka kemudian diperiksa tim penyidik KPK. Lalu, pada Rabu malam, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dana otsus Aceh 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan diduga ada permainan antara gubernur dan bupati dalam proses penganggaran. "Sejauh ini, info yang bisa diberikan dugaan pemberian atau dugaan transaksi terkait proses penganggaran.

Jadi, proses penganggaran antara hubungan provinsi dan kabupaten," ujarnya. Febri menambahkan, permainan tersebut diduga sebagai komitmen fee. "Kami duga itu adalah bagian dari komitmen fee yang telah dibicarakan sebelumnya oleh pihak-pihak terkait," kata Febri. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top