Gratifikasi Dipakai Eni untuk Biaya Pilkada Suami
Usai Sidang - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).
Keempat, penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah 250 juta rupiah.
Menurut jaksa, pada Mei 2018 Eni menghubungi Iswan dan memberitahu bahwa dia telah menjabat sebagai wakil ketua Komisi VII DPR.
Dalam pertemuan selanjutnya, Eni meminta uang kepada Iswan untuk keperluan suaminya yang maju dalam pemilihan kepala daerah. Iswan kemudian menyanggupi permintaan Eni.
Terima Suap
Eni juga didakwa menerima suap 4,7 miliar rupiah. Suap tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya