Gratifikasi Dipakai Eni untuk Biaya Pilkada Suami
Usai Sidang - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).
Dalam surat dakwaan, penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah 250 juta rupiah.
Menurut jaksa, pada Mei 2016, Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi PT Smelting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal tersebut bertujuan agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3),
yaitu limbah yang akan diolah menjadi cooper slag atau limbah industri peleburan tembaga untuk digunakan oleh produsen semen.
Kedua, penerimaan dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), yakni sebesar 40.000 dollar Singapura dan 100 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya