Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
K asus PLTU Riau 1 - Terdakwa Beberapa Kali Bertemu Johannes Kotjo

Gratifikasi Dipakai Eni untuk Biaya Pilkada Suami

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Usai Sidang - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam surat dakwaan, penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah 250 juta rupiah.

Menurut jaksa, pada Mei 2016, Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi PT Smelting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal tersebut bertujuan agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3),

yaitu limbah yang akan diolah menjadi cooper slag atau limbah industri peleburan tembaga untuk digunakan oleh produsen semen.


Kedua, penerimaan dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), yakni sebesar 40.000 dollar Singapura dan 100 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top