Gratifikasi Dipakai Eni untuk Biaya Pilkada Suami
Usai Sidang - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, didakwa menerima gratifikasi 5,6 miliar rupiah dan 40.000 dollar Singapura.
Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.
"Seluruh penerimaan gratifikasi tersebut telah digunakan terdakwa untuk membiayai kegiatan pilkada di Temanggung yang diikuti suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq,"
ujar jaksa Heradian Salipi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya