Gratifikasi Dipakai Eni untuk Biaya Pilkada Suami
Usai Sidang - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut jaksa, Eni meminta diberikan uang atas jasanya membantu Herwin dan Prihadi Santoso bertemu dengan pihak Kementerian LHK.
Ketiga, penerimaan dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar lima miliar rupiah.
Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Perjanjian itu dilakukan oleh PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak usaha PT Borneo dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut jaksa, Eni kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya