
Google Search dan Play Store Diduga Langgar UU Uni Eropa
Foto: Antara/REUTERS/Hannah McKayJAKARTA - Google Search dan toko aplikasi Play Store diduga melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa berdasarkan temuan awal hasil penyelidikan yang diumumkan oleh penegak hukum Komisi Eropa pada Rabu (19/3).
DMA berlaku untuk sejumlah raksasa teknologi, termasuk Alphabet, induk perusahaan Google. Beberapa aspek bisnis Google diselidiki oleh Uni Eropa sejak Maret 2024, tidak lama setelah undang-undang tersebut diberlakukan menurut siaran TechCrunch.
Uni Eropa belum membuat kesimpulan akhir hasil penyelidikan. Namun, jika terbukti melanggar Undang-Undang Pasar Digital, maka Google dapat dikenai denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan globalnya.
Temuan awal Uni Eropa terhadap Google mencakup Google Search dan Play Store.
Berkenaan dengan Google Search, penegak hukum Komisi Eropa menduga Google melanggar aturan DMA yang mewajibkan perusahaan tidak mengutamakan layanan sendiri dibandingkan layanan pesaing. DMA melarang praktik self-preferencing atau pengutamaan layanan sendiri.
Dalam siaran persnya, Uni Eropa menyampaikan bahwa Alphabet memberikan perlakuan lebih baik kepada layanannya sendiri, seperti layanan belanja daring, pemesanan hotel, transportasi, atau hasil keuangan dan olahraga, dibandingkan dengan layanan serupa yang ditawarkan pihak ketiga dalam hasil pencarian Google Search.
Menurut Komisi Eropa, "Secara lebih spesifik, Alphabet menampilkan layanan mereka dengan posisi lebih menonjol di bagian atas hasil pencarian Google atau dalam ruang khusus dengan format visual serta mekanisme penyaringan yang telah ditingkatkan."
Berdasarkan temuan menyangkut toko aplikasi seluler Play Store milik Google, Uni Eropa mencurigai Google melanggar DMA dengan mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pengguna secara bebas ke saluran lain yang tidak dikendalikan oleh Google untuk mendapatkan penawaran yang lebih baik.
"Alphabet secara teknis mencegah aspek tertentu dari pengalihan pengguna, misalnya dengan mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pelanggan ke penawaran atau saluran distribusi pilihan mereka," tulis Komisi Eropa.
Komisi Eropa menyampaikan, "Meski Alphabet dapat menerima biaya untuk memfasilitasi akuisisi awal pelanggan baru melalui Google Play, biaya yang dikenakan oleh Alphabet melebihi batas yang wajar. Misalnya, Alphabet mengenakan biaya tinggi untuk jangka waktu yang terlalu lama dalam setiap pembelian barang dan layanan digital."
Teresa Ribera selaku Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa yang bertanggung jawab atas masalah persaingan menyampaikan bahwa komisi berusaha memastikan Alphabet mematuhi peraturan Uni Eropa dalam menyelenggarakan layanan.
"Dalam kasus pertama, pandangan awal kami adalah bahwa Alphabet melanggar Undang-Undang Pasar Digital dengan mengutamakan produknya sendiri di halaman hasil Google Search, yang berarti pemasok dan pesaing tidak mendapatkan keuntungan dari praktik pemeringkatan yang adil," kata dia.
"Dalam kasus kedua, kami berpandangan awal bahwa Alphabet tidak secara efektif mengizinkan pengguna ponsel Android untuk diberi tahu atau diarahkan ke penawaran yang lebih murah dari pengembang aplikasi di luar Google Play Store," ia menambahkan.
Menanggapi temuan awal Komisi Eropa tersebut, Google dalam unggahan di blog perusahaan mengklaim bahwa perubahan yang dipaksakan oleh Uni Eropa akan merugikan konsumen dan bisnis serta menghambat inovasi.
"Temuan Komisi Eropa mengharuskan kami melakukan lebih banyak perubahan pada cara kami menampilkan hasil pencarian tertentu, yang akan mempersulit orang menemukan apa yang mereka cari dan mengurangi lalu lintas ke bisnis Eropa," kata Direktur Senior Kompetisi Google Oliver Bethell dalam unggahan tersebut.???????
Bethell juga memperingatkan bahwa langkah Uni Eropa untuk memaksakan perubahan pada Play Store akan membuat pengguna di Eropa lebih rentan terpapar malware dan penipuan dari aplikasi berbahaya."??????
Dia juga menyatakan, "Jika kami tidak dapat mengenakan biaya yang wajar untuk mendukung pengembangan Android dan layanan Play yang kami tawarkan, maka kami tidak dapat berinvestasi dalam platform terbuka yang mendukung miliaran ponsel di seluruh dunia, membantu tidak hanya mereka yang mampu menghabiskan 1.000 Euro untuk model premium terbaru."
"Kami akan terus bekerja sama dengan Komisi dan mematuhi peraturannya. Namun, temuan hari ini semakin meningkatkan risiko pengalaman yang lebih buruk bagi warga Eropa," ia menambahkan.
Setelah pengumuman temuan awal hasil penyelidikan, Google punya kesempatan untuk menganalisis temuan Uni Eropa secara lebih rinci dan menyusun tanggapan mereka. Ant/I-1
Berita Trending
- 1 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 2 Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Menbud: Sinema Berperan Sebagai Alat Literasi Sejarah