![Gerakkan Teror, Aman Abdurrahman Divonis Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgbhejf_resized.jpg)
Gerakkan Teror, Aman Abdurrahman Divonis Mati
![Gerakkan Teror, Aman Abdurrahman Divonis Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgbhejf_resized.jpg)
Pembacaan Vonis - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).
Pertimbangan Khusus
Majelis hakim memiliki pertimbangan khusus dalam menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman.
Hakim menyatakan walaupun Aman dipenjara, tetapi dia terbukti bisa mempengaruhi pengikutnya membentuk suatu organisasi radikal dan melancarkan serangan teror.
"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," kata Hakim Akhmad.
Dengan membentuk JAD, kata Hakim Akhmad, Aman tidak harus terlibat langsung dengan serangkaian aksi yang telah terjadi. Namun, dia bisa memerintahkan melalui para wakilnya supaya para pengikutnya melakukan aksi teror.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya