Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Terorisme

Gerakkan Teror, Aman Abdurrahman Divonis Mati

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Pembacaan Vonis - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).

A   A   A   Pengaturan Font

bom Kampung Melayu di Jakarta pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 11 September 2017.

Hakim Akhmad menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal. Hukuman dijatuhkan terhadap Aman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada 18 Mei lalu, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati. Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada akhir Mei lalu, Aman menyangkal terkait dengan serangkaian serangan teror yang terjadi di Indonesia.

Sebab, kata Aman, kasus-kasus tersebut terjadi pada rentang November 2016 hingga September 2017. Sedangkan sejak Februari 2016, dia diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan, kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 12 Agustus 2017.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top