Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Terorisme

Gerakkan Teror, Aman Abdurrahman Divonis Mati

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Pembacaan Vonis - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus terorisme, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman.

Hakim menyatakan Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah kasus serangan teroris di Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Aman Abdurrahman, menurut majelis hakim, terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin di Jakarta pada Januari 2016;

Baca Juga :
Menolak Tapera

bom Kampung Melayu di Jakarta pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 11 September 2017.

Hakim Akhmad menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal. Hukuman dijatuhkan terhadap Aman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada 18 Mei lalu, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati. Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada akhir Mei lalu, Aman menyangkal terkait dengan serangkaian serangan teror yang terjadi di Indonesia.

Sebab, kata Aman, kasus-kasus tersebut terjadi pada rentang November 2016 hingga September 2017. Sedangkan sejak Februari 2016, dia diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan, kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 12 Agustus 2017.

Pertimbangan Khusus

Majelis hakim memiliki pertimbangan khusus dalam menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman.

Hakim menyatakan walaupun Aman dipenjara, tetapi dia terbukti bisa mempengaruhi pengikutnya membentuk suatu organisasi radikal dan melancarkan serangan teror.

"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," kata Hakim Akhmad.

Dengan membentuk JAD, kata Hakim Akhmad, Aman tidak harus terlibat langsung dengan serangkaian aksi yang telah terjadi. Namun, dia bisa memerintahkan melalui para wakilnya supaya para pengikutnya melakukan aksi teror.

"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," papar dia. eko/WP

Komentar

Komentar
()

Top