Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Terorisme

Gerakkan Teror, Aman Abdurrahman Divonis Mati

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Pembacaan Vonis - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus terorisme, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman.

Hakim menyatakan Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah kasus serangan teroris di Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Aman Abdurrahman, menurut majelis hakim, terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin di Jakarta pada Januari 2016;
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top