Gerak Cepat, Polres Sukabumi Tangkap 10 Penganiaya Remaja Hingga Tewas
Foto : ANTARA/Aditya Rohman
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri bersama Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan seorang remaja hingga tewas di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada siaran pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (6/12/2023).
Akibat ulahnya, para tersangka ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 ketiga huruf e KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 358 ke-2e KUHP, serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan demikian para tersangka terancam hukuman penjara selama 7 hingga 15 tahun.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya