Tentang Kepastian Hukum Pelaku Ekraf, Begini Penjelasan Menekraf
Foto: Dok. IstimewaJAKARTA – Total 17 subsektor ekonomi kreatif dengan peluang menjanjikan mulai dari fesyen hingga kekayaan intelektual tidak akan berkembang apabila tidak ada kepastian hukum dan regulasi yang jelas.
Penekanan itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya saat menghadiri Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Bandung.
"Ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Riefky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2).
Namun, tambahnya, tanpa regulasi yang jelas dan kepastian hukum, para pelaku industri kreatif akan menghadapi berbagai kendala, baik dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, investasi, maupun pengembangan bisnis mereka
Riefky juga menegaskan kepastian hukum menjadi faktor utama dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia. Menurutnya, ekosistem ekonomi kreatif yang kuat harus ditopang oleh regulasi yang jelas dan perlindungan hukum bagi para pelaku industri.
"Kongres Nasional IV KAI ini sendiri diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di bidang hukum. Para pihak itu diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Berita Trending
- 1 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 2 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 3 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin
- 4 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 5 Warga Kupang Terdampak Longsor Butuh Makanan dan Pakaian
Berita Terkini
- Deteksi Dini Jamur Kulit dengan Teknologi AI
- Populix Luncurkan NeXa, AI Research Assistant Pertama di Indonesia
- Usai Rampungkan Wamil, Kai EXO Bakal Sapa Fans Lewat Siaran Live
- Keren, PLN EPI, Keraton Yogyakarta dan Masyarakat Gunungkidul Kembangkan Ekosistem Biomassa
- Lagu ‘APT’ dari Rose Pecahkan Rekor Baru