![Geger! Prajurit TNI AD Tewas Akibat Pengeroyokan, Berikut Fakta dari Kepolisian](https://koran-jakarta.com/images/article/geger-prajurit-tni-ad-tewas-akibat-pengeroyokan-berikut-fakta-dari-kepolisian-220119095528.jpg)
Geger! Prajurit TNI AD Tewas Akibat Pengeroyokan, Berikut Fakta dari Kepolisian
![Geger! Prajurit TNI AD Tewas Akibat Pengeroyokan, Berikut Fakta dari Kepolisian](https://koran-jakarta.com/images/article/geger-prajurit-tni-ad-tewas-akibat-pengeroyokan-berikut-fakta-dari-kepolisian-220119095528.jpg)
Foto : istimewa
(2) Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, terbukti bersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca Juga :
Empat Pengeroyok TNI Ditangkap
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya