Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Geger! Prajurit TNI AD Tewas Akibat Pengeroyokan, Berikut Fakta dari Kepolisian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengeroyokan terhadap anggota TNI AD dari satuan Yon Infanteri 303 Garut, Pratu Sahdi, hingga tewas di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dirinya menjadi korban salah sasaran dari pengeroyokan sekelompok orang saat tengah meminum kopi di lokasi tersebut.

Polisi menyebutkan awalnya korban dipukul oleh kelompok tak dikenal tersebut. Selanjutnya dia juga ditusuk sebanyak dua kali.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (16/1) malam. Polsek Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut.

Titik terang ditemukan pada penyidikan yang kedua hari. Polisi akhirnya menjelaskan sejumlah fakta ke publik.

Pertama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan kelompok yang menyerang korban, menghampiri dengan menggunakan sepeda motor yang bermaksud mencari seseorang.

"Kemudian turun dan mendatangi para saksi satu per satu menanyakan 'Apakah kamu orang Kupang?" terang Zulpan lewat keterangannya, Senin (17/1).

Menurut salah seorang saksi bernama Sofyan yang ditanya menjawab dia bukan orang Kupang. Setelahnya, pelaku kemudian bertanya ke korban Sahdi yang merupakan anggota TNI, namun ia tidak menjawab.

Sampai akhirnya, cekcok terjadi hingga saling pukul antara korban dan kelompok tak dikenal. Zulpan menyebutkan salah satu pelaku yang menggunakan kaus hitam menusuk korban sebanyak 2 kali hingga jatuh tersungkur.

"Selanjutnya pelaku kaus hitam dan biru secara acak menyerang orang yang ingin melerai pelaku," lanjut Zulpan.

Akhirnya, 2 orang korban bernama Soleh dan Samsul tersabet senjata tajam yang dibawa oleh pelaku hingga mengalami luka.

Ketiga, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menyebutkan korban berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian korban tengah menikmati kopi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kebetulan korban sedang berobat terapi berada di Jakarta dan kebetulan saat itu sedang ngopi sampai dengan kejadian tersebut," kata Wibowo, Senin (17/1).

Keempat, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan kasus pengeroyokan itu dilakukan karena ada kesalahpahaman.

"Kalau motifnya diduga ada kesalahpahaman," kata Tubagus saat jumpa pers, Selasa (18/1).

Tubagus melaporkan, antara korban dan para pelaku tidak saling kenal. Mereka juga dan belum pernah berhubungan sebelumnya.

"Karena antara anggota TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," jelasnya.

Kelima, dalam kasus ini polisi berhasil menangkap empat orang diduga pelaku. Terdapat tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku lainnya termasuk pelaku utama yang menusuk korban. Mereka juga sudah jadi tersangka dan kita masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi DPO (daftar pencarian orang), orang tersebut adalah Baharudin dia yang melakukan penusukan, kedua DPO atas nama Sapri sudah tersangka, ketiga DPO atas nama Ardi," kata Tubagus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1).

Tubagus mengharapkan agar mereka segera menyerahkan diri.

Keenam, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Bahwa pada dini hari hari Minggu telah terjadi kegiatan penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau juga Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan adanya korban 3 orang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers, Selasa (18/1).

Berikut penjelasan dua pasal tersebut:

Pasal 170

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 351

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, terbukti bersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top