![Geger! Prajurit TNI AD Tewas Akibat Pengeroyokan, Berikut Fakta dari Kepolisian](https://koran-jakarta.com/images/article/geger-prajurit-tni-ad-tewas-akibat-pengeroyokan-berikut-fakta-dari-kepolisian-220119095528.jpg)
Geger! Prajurit TNI AD Tewas Akibat Pengeroyokan, Berikut Fakta dari Kepolisian
![Geger! Prajurit TNI AD Tewas Akibat Pengeroyokan, Berikut Fakta dari Kepolisian](https://koran-jakarta.com/images/article/geger-prajurit-tni-ad-tewas-akibat-pengeroyokan-berikut-fakta-dari-kepolisian-220119095528.jpg)
Foto : istimewa
Keenam, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Bahwa pada dini hari hari Minggu telah terjadi kegiatan penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau juga Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan adanya korban 3 orang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers, Selasa (18/1).
Berikut penjelasan dua pasal tersebut:
Pasal 170
Baca Juga :
Empat Pengeroyok TNI Ditangkap
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya