Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Geger! Prajurit TNI AD Tewas Akibat Pengeroyokan, Berikut Fakta dari Kepolisian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Keenam, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Bahwa pada dini hari hari Minggu telah terjadi kegiatan penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau juga Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan adanya korban 3 orang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers, Selasa (18/1).

Berikut penjelasan dua pasal tersebut:

Pasal 170

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top