Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber Daya Air l Tidak ada Toleransi Bagi Pengelola Gedung Langgar Aturan

Gedung Banyak Sedot Air Tanah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Air tanah di Jakarta mendekati habis, karena disedot secara massif dan berlebihan oleh gedung gedung di Ibu Kota.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan turun ke lapangan untuk memastikan, gedung tinggi itu dikelola dengan benar agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pastikan bahwa tempat anda bekerja, gedung-gedung itu dikelola dengan benar sehingga kita bersahabat pada lingkungan. Hal ini, soal kita yang menggunakan air di rumah maupun di gedung.," ujar Anies, usai memeriksa sumur resapan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Dalam sidak, tim menemukan Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tidak memiliki resapan air. Air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir.

Selain sumur resapan, lanjutnya, Hotel Sari Pan Pasific juga tidak memperhatikan instalasi pengelolaan air limbahnya. Bahkan, hotel ini tak memiliki surat izin pengambilan air (SIPA) meski seluruh kebutuhan air itu dipasok dari air tanah cukup dalam.

Salahi Ketentuan

Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Energi, Edi Ramlan mengatakan, titik sumur dalam Hotel Sari Pan Pasific, tempat pengambilan air tanah terletak cukup jauh dari meter pengukuran. Jaraknya mencapai 20 meter. Hal ini dianggap menyalahi ketentuan karena letak meter pengukuran seharusnya ada di titik sumur bor.

"Jadi tidak ada kemungkinan untuk dibuat letter T. YangAntaraartinya pengambilan air tidak melalui meter. Pengelola juga belum bisa memperlihatkan secara jelas apakah izin itu sudah diperpanjang atau belum, walaupun izin yang pertama sudah ada untuk keempat-empatnya. Selanjutnya hal-hal lain termasuk meter air saya rasa sudah cukup tidak ada masalah," katanya.

Menurutnya, SIPA yang dimiliki hotel ini terakhir berlaku pada 2013 lalu. Padahal SIPA ini, berlaku selama 3 tahun. Hotel ini diduga mengambil air tanah secara berlebihan sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan yang masif.

Anggota tim pengawasan terpadu, Khadijah mengatakan, instalasi pengolahan air limbah di hotel Sari Pan Pasific tidak dijalankan dengan benar. Mulai dari meteran pengukur, jebakan lemak atau grease trap tak berfungsi hingga baku mutu tak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 68 dan Peraturan Gubernur No 122.

"Jadi tidak di-maintenance dengan baik IPAL-nya. Baku mutunya juga melampaui. Tidak ada yang memenuhi baku mutu sesuai yang diatur PermenLH nomor 68 kemudian Pergub 122. Itu ya yang temuan kita, IPAL-nya harus diperbaharui. Banyak sampahnya di dalam. Yang seharusnya lemak itu harus diangkat. Tapi tadi kita lihat sudah seperti coral karena grease trapnya tidak berfungsi dengan benar," jelasnya.

Terkait dengan pelanggaran gedung terhadap penggunaan air tanah, Anies menegaskan tidak akan ragu menegakan aturan terhadap gedung-gedung yang melanggar. "Kami ingin menegaskan pada semua pesan yang jelas bahwa penegakan aturan di DKI bukan hanya pada mereka yang kecil dan lemah. Penegakan aturan juga pada mereka yang kuat dan besar," kata Anies

Anies mengatakan, seringkali pedagang yang berjualan di trotoar dipojokan karena melakukan pelanggaran. Sementara, gedung-gedung di belakang trotoar itu juga melanggar aturan karena menyedot air tanah tanpa melewati prosedur pemerintah. "Mereka juga melanggar aturan, tapi kecendrungan kita adalah menegakan hukum pada mereka yang lemah dan melewatkan mereka yang besar," kata dia.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top