Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Protokol Kesehatan

Tak Pakai Masker Puluhan Warga Kena Sanksi

Foto : ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat

Satpol PP Kecamatan Kalideres melakukan penertiban pelanggar masker di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (5/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 52 warga Kalideres dikenai sanksi administrasi hingga sosial lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah pada Rabu (5/1).
Kegiatan pengetatan protokol kesehatan (prokes) itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. "Sebanyak 52 warga yang dikenai sanksi hari ini dalam operasi di Jalan Menceng Raya Tegal Alur," kata Kasatpol PP Kalideres Selvi Rahmawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selvi mengatakan, 52 warga itu terdiri atas 44 dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu fasilitas umum dan sisanya dikenai sanksi administrasi.
Menurut dia, mayoritas alasan para pelanggar tidak memakai masker, yakni karena lupa. Sebagian kecilnya ada yang mengaku belum punya masker.
Alasan-alasan tersebut tidak membuat para pelanggar lolos dari jeratan sanksi petugas Satpol PP.
Dari data yang diberikan Selvi, tercatat satu pelanggar administrasi yang dikenai sanksi masing-masing 250.000 rupiah, dua orang dikenai masing-masing 200.000 rupiah, dan lima orang masing-masing 50.000 rupiah. "Totalnya ada Rp700.000 dari pelanggar hari ini," kata Selvi.
Menurut Selvi, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker semakin sedikit dari hari ke hari. Hal tersebut terlihat dari pantauan petugas selama berjaga di lapangan.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah kembali mengingatkan warganya untuk taat kepada protokol kesehatan di tengah mulai merebaknya wabah Covid-19 varian Omicron.

Capai Rp109,9 Juta
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat mencatat denda dari hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan sepanjang tahun 2021 terkumpul sebanyak 109,9 juta rupiah.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengatakan denda hasil penindakan protokol kesehatan (prokes) tersebut didapat dari operasi tertib masker dan pelanggaran prokes di tempat usaha dan perkantoran.
"Dari hasil operasi tertib masker nilai denda yang dikumpulkan total mencapai 42,4 juta rupiah, sementara pelanggar prokes tempat usaha dan perkantoran total denda mencapai 67,5 juta rupiah," kata Gatra dalam keterangan di Jakarta, Rabu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top