Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gara-gara Me-review Tomat Kalengan Wanita Nigeria Ini Masuk Penjara

Foto : Istimewa

Sekaleng pure tomat Nagiko, ulasan onlinenya membuat Chioma Okoli, seorang pemilik usaha kecil, menghadapi masalah hukum.

A   A   A   Pengaturan Font

"Mereka membawa saya ke satu ruangan, saya duduk dan mereka membawa lebih dari 20 halaman dan memberi tahu saya bahwa itu adalah tuduhan saya. Saya lupa postingannya, lalu saya ingat," kata ibu tiga anak berusia 39 tahun itu kepada Al Jazeera.

"Mereka menuduh saya melakukan pemerasan, dan saya menjalankan sindikat."

Okoli hanyalah satu dari beberapa warga Nigeria yang telah ditangkap, ditahan, atau didakwa karena diduga melanggar undang-undang kejahatan dunia maya, yang dimaksudkan untuk mengamankan informasi nasional penting serta melindungi warga negara dari penguntitan dunia maya.

Namun kelompok hak asasi manusia semakin sering mengkritik bahwa undang-undang tersebut digunakan untuk melawan jurnalis, aktivis, pembangkang, dan bahkan orang biasa yang menerbitkan laporan dan mengekspresikan kebebasan berpendapat mereka.

"Undang-undang tahun 2015 ini diperkenalkan untuk meningkatkan keamanan siber, namun bahasanya yang luas dan samar-samar telah memberikan keleluasaan bagi pihak berwenang dan orang-orang berkuasa untuk menggunakan undang-undang tersebut untuk melawan jurnalis dan pembangkang yang menyuarakan kebenaran kepada penguasa," kata Inibehe Effiong, seorang aktivis Nigeria dan pengacara yang mewakili Okoli.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top