Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gara-gara Me-review Tomat Kalengan Wanita Nigeria Ini Masuk Penjara

Foto : Istimewa

Sekaleng pure tomat Nagiko, ulasan onlinenya membuat Chioma Okoli, seorang pemilik usaha kecil, menghadapi masalah hukum.

A   A   A   Pengaturan Font

"Penahanan Tuan Ojukwu terkait dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya, dan undang-undang lain yang masih berlaku terkait kejahatan dunia maya," kata polisi dalam pernyataannya pada tanggal 10 Mei.

"Tuduhan ini berasal dari laporan mengenai transaksi keuangan dan pelaksanaan kontrak yang kemudian diajukan ke Polisi Nigeria untuk diselidiki. Dengan penyelidikan forensik awal kami, dan pemulihan beberapa konten yang dihasilkan oleh tersangka, Tuan Ojukwu memiliki kasus yang harus dijawab dan oleh karena itu akan diadili di pengadilan setelah penyelidikan selesai."

Namun Ojukwu mengatakan bahwa polisilah yang harus menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

"Saat ini, saya belum dituntut ke pengadilan tetapi mereka memiliki paspor internasional saya, jadi mereka masih menarik saya seperti boneka. Itu adalah pengalaman yang mengerikan," kata Ojukwu, yang mengalami serangan asma di tahanan.

Sejak Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya diperkenalkan pada tahun 2015, setidaknya 25 jurnalis telah dituntut berdasarkan undang-undang tersebut menurut Komite Perlindungan Jurnalis. Nigeria berada di peringkat 112 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia oleh Reporters Without Borders (RSF).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top