Ganjil-Genap Tingkatkan Kecepatan Berkendara
Kedua, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (dua arah) pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional).
Sedangkan pengaturan untuk Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2017. "Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur," kata Bambang.
Menurut dia, kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.
Sinergi Antar Instansi
Paket kebijakan tersebut merupakan sinergi antar instansi, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Untuk memastikan kelancaran paket kebijakan ini, Bambang mengimbau pengguna jalan tol diharapkan dapat berpartisipasi untuk mensukseskan kebijakan tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya