Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Ganjil-Genap, Penularan Covid-19

Foto : ANTARA/Andi Firdaus

Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. Gedung DPRD DKI kembali ditutup hingga hingga 9 Agustus 2020 untuk disterilisasi setelah sebelumnya ditutup pada 29 Juli 2020 akibat ditemukan salah satu staf yang bekerja di DPRD DKI Jakarta terkonfirmasi terpapar Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan ganjil genap yang mulai diterapkan Pemprov DKI ini terkesan tergesa-gesa serta tidak memiliki perspektif yang utuh tentang pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap, Senin (3/8). Tujuan kebijakan ini adalah sebagai 'rem darurat' untuk merendam klaster perkantoran Covid-19. Klaster perkantoran kini menjadi penyumbang angka tinggi laju kasus baru korona di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi di ibu kota negara. Ganjil genap kendaraan bermotor ini akan dilangsungkan di 25 ruas jalan ibu kota. Ganjil genap akan berlaku antara pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah adakah hubungan kebijakan ganjir-genap ini dengan laju kasus baru korona di klaster perkantoran di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi di ibu kota negara ? Bukankah lebih aman menggunakan transportasi pribadi dari pada transportasi publik. Bukankah kebijakan ganjil genap ini akan menyebabkan orang beralih pada transportasi publi yang rawan akan penularan Covid-19?

Kebijakan ganjil-genap ini tak tepat di tengah upaya penekanan penyebaran virus korona. Kebijakan ganjil-genap ini juga tidak punya relasi dengan tinggi laju kasus baru korona di masa PSBB Transisi di ibu kota negara, khususnya di perkantoran.

Justru kebijakan ganjil genap ini berpotensi memunculkan klasterbaru korona di transportasi public atau sarana umum lainnya. Pengguna kendaraan pribadi akan berkurang dan beralih ke kendaraan umum. Karena itu, keliru kalau dasar pertimbangan Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap untuk menekan lajunya penularan Covid-19 di perkantoran.

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan yang berupaya mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum. Selain itu, kebijakan ganjil genap dibuat atau dilahirkan dengan perhitungan bukan pada situasi keadaan darurat atau bencana kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kebijakan ganjil genap dibuat dan dilahirkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi agar tidak macet pada masa normal. Karena itu tidak ada hubungan antara penanganan penularan pada masa pandemi Covid-19 dengan kebijakan ganjil genap.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top