Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemimpin Nasional -- Ganjar Tegaskan Dirinya Independen, meski Petugas Partai

Ganjar Beberkan Langkah Konkret Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Paparkan visi -- Capres no Urut 03 Ganjar Pranowo menyampaikan pemaparan saat mengikuti debat pertama capres-cawapres pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12) malam. Debat Perdana tersebut mengusut tema Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Ganjar Pranowo menilai kasus HAM masa lalu dapat dituntaskan dengan pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pencarian aktivis yang hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi ke keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konvensi Anti-Penghilangan Paksa.

JAKARTA - Calon presiden nomor (Capres) urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan langkah konkret menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu apabila dipercaya mendapatkan mandat rakyat sebagai Presiden RI hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Maka itu yang saya pertanyakan juga, kita sudah diskusikan juga. Apa yang dilakukan adalah rekomendasi yang diberikan 2009 oleh DPR, antaranya satu membuat peradilan ad hoc, kedua mencari mereka yang hilang," kata Ganjar saat wawancara eksklusif di kediamannya, Jalan Taman Patra Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Menurutnya, upaya menuntaskan kasus HAM di masa lalu dapat dilakukan lewat empat rekomendasi DPR untuk Presiden RI di tahun 2009. Pertama, merekomendasikan Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 aktivis yang masih hilang. Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.

Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti-Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top