Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Galon Sekali Pakai Perparah Pencemaran Mikroplastik

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi mengatakan, saat ini sudah ada payung hukum untuk mengatur tanggung jawab industri atas permasalahan sampah plastik, salah satunya dengan pengelolaan daur ulang.

Lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019, perusahaan diwajibkan mengurangi 30 persen sampah mereka di tahun 2029. Tapi sayangnya penerapannya hingga saat ini masih sangat kurang.

"Mereka masih menggantungkan sektor informal seperti pemulung dan pengepul. Harusnya di tahun 2021 perusahaan sudah harus memulai upaya untuk mengurangi sampah dari kemasan plastik yang dihasilkannya," ujar dia.

Atha juga mengingatkan bahwa seharusnya pengurangan (reduce) didulukan sebelum daur ulang (recycle). Perusahaan juga harus membuka data daur ulangnya sebesar-besarnya sehingga dapat terlihat apakah sudah seimbang antara plastik yang didaur ulang dan diproduksi. Hay/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top