Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Teori Hukum Pembangunan

“Legal Review" Proyek Infrastruktur Pemerintah Harus Dilakukan di Setiap Tahap

Foto : ANTARA /Fakhri Hermansyah

Perlu Legal review I Legal review diperlukan atas kontrak-kontrak kerja sama proyek infrastruktur, terutama antara BUMN dan korporasi, baik dalam negeri maupun asing agar tidak terjadi masalah pidana seperti pembangunan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) di Bekasi, Jawa Barat yang diduga dikorupsi.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita, mengatakan pembangunan nasional termasuk bidang hukum belum dipahami secara umum oleh masyarakat Indonesia. Pada "Orasi Ilmiah 80 Tahun Prof Dr H Romli Atmasasmita dalam rangka Dies Natalis ke-67 FH Unpad" di Bandung, Selasa (17/9), ia mengatakan pada hakikatnya, pembangunan tidak hanya perubahan fisik semata, melainkan juga perubahan sikap mental dari penyelenggara negara termasuk aparatur hukum yang seharusnya dapat memelihara dan menjaga agar penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan tertib dan teratur.

"Pembangunan yang dimaknai perubahan harus berjalan seiring dengan ketertiban karena keduanya merupakan kunci utama di dalam pembangunan. Perubahan tidak akan berhasil baik tanpa disertai dan dilengkapi dengan ketertiban," kata Romli. Perubahan bahkan sering kali dilaksanakan dengan mengabaikan ketertiban yang merupakan tujuan terdekat dari hukum. Tanpa ketertiban tidak akan tercipta kepastian, dan tanpa kepastian tidak akan terwujud keadilan apalagi kemanfaatan.

Lebih lanjut dikatakan, dalam perkembangan masyarakat kini yang tengah memasuki masa transisi era globalisasi abad ke 20-21, terbukti bahwa arah politik pembangunan yang telah ditetapkan dan dijalankan pemerintah mengalami masa trial and error dan tidak pernah berakhir sejak era reformasi 1998 sampai saat ini. Teori Hukum Pembangunan yang dikemukakan Prof Mochtar Kusumaatmadja pada 1970-an sebenarnya telah memberi pedoman yang ajeg tentang bagaimana seharusnya peranan dan fungsi hukum menemukan dan mencari solusi dari masalah hukum nasional yang tengah terjadi.

Teori yang digagas Prof Mochtar pada intinya berpandangan bahwa hukum tidak cukup difungsikan sebatas menjaga ketertiban kehidupan masyarakat, melainkan juga harus diberdayakan untuk mengarahkan perubahan dan pembangunan supaya berlangsung secara teratur dan tertib.

Berlandaskan teori tersebut, memicu munculnya pemikiran cerdas, lugas, dan dikutip dalam bidang hukum dari seluruh komponen ahli, baik dalam bidang hukum, sosial, dan bidang ekonomi untuk bekerja sama erat dan kolaboratif menggunakan metode pendekatan interdisiplin dalam setiap permasalahan sebagai solusi. Hal itu karena tidak ada satu pun kegiatan pembangunan nasional tanpa menggunakan pendekatan multi dan interdisiplin antara ilmu hukum dan ilmuilmu sosial lain, dan teknologi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top