Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Freddy Lumban Tobing, Terpidana Korupsi Flu Burung Bebas

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing telah menghirup udara bebas, Senin (20/7). Terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu telah selesai menjalani hukuman kurungan badan selama 16 bulan.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020 atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing. Putusan tersebut menyatakan terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007 dan diputus majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Pada Senin (20/7), terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (21/7).

Selain itu, kata Ali, terpidana Freddy juga telah melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang denda sebesar 50 juta rupiah. Serta, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1,186 miliar rupiah yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK.

Dalam kasus ini, Freddy selaku Direktur Utama PT CPC diyakini memperkaya dirinya dan perusahaannya sebesar 10,86 miliar rupiah dan memperkaya PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar 1,46 miliar rupiah. Freddy juga dianggap terbukti merugikan keuangan negara sebesar 12,33 miliar rupiah dalam pengadaan reagents dan consumables tersebut.

Kerugian keuangan negara itu didapatkan, sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi, Nomor: SR-548/D6/1/2012. Freddy bersama mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengatur sedemikian rupa proses pengadaan reagents dan consumables tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top