Freddy Lumban Tobing, Terpidana Korupsi Flu Burung Bebas
Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Pengaturan itu agar KTFD yang sebelumnya sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada PT CPC bisa ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa. Dengan cara memengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis barang serta daftar barang.
Kemudian, jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifikasi yang mengarah pada merek atau produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC. ola/N-3
Baca Juga :
KESULITAN AIR BERSIH SAAT KEMARAU DI SRAGEN
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya