Fokus Digitalisasi Pelayanan Publik
Pemilu sebentar lagi, bagaimana Anda menjaga netralitas ASN?
Kemarin ada Surat Keputusan Bersama Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut.
Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya