Filipina Loloskan Penayangan 'Barbie'
Media Filipina melaporkan bahwa badan sensor telah meminta Warner Bros. untuk memburamkan garis kontroversial di peta itu.
Foto: IstimewaMANILA - Pihak berwenang Filipina akhirnya meloloskan film "Barbie" karya Greta Gerwig, untuk dirilis secara komersial setelah kontroversi pada adegan yang menunjukkan peta bergambar garis putus-putus, serupa dengan "Nine Dash Line" atau garis batas yang diklaim Beijing pada hampir semua wilayah Laut Tiongkok Selatan. Saat ini, perairan tersebut menjadi titik panas akibat sengketa yang timbul oleh sejumlah negara kawasan yang memiliki klaim tumpang tindih, termasuk Filipina.
Pekan lalu, Hanoi melarang Barbie karena peta dalam film tersebut dianggap melanggar kedaulatan Vietnam, sesuai aturan film serta acara televisi di negara itu tidak boleh menampilkan peta ilegal. Pada Senin, Vietnam melarang serial Tiongkok "Flight to You" karena menampilkan peta serupa dalam beberapa episode.
Warner Bros. sebagai distributor Barbie membantah bahwa peta yang diperlihatkan dalam film tersebut menunjukkan 'sembilan garis putus-putus' yang kontroversial.
"Peta di Barbie Land adalah gambar krayon seperti anak kecil. Corat-coret tersebut menggambarkan perjalanan khayalan Barbie dari Negeri Barbie ke 'dunia nyata'. Itu tidak dimaksudkan untuk membuat pernyataan apa pun," kata juru bicara Warner Bros. kepada Variety minggu lalu.
Pernyataan Philippines' Movie and Television Review and Classification Board (MTRCB) sejalan dengan sudut pandang tersebut.
"Mempertimbangkan konteks peta kartun karakter 'Barbie' yang digambarkan dalam film tersebut, Komite Peninjau yakin bahwa adegan kontroversial tersebut tidak menggambarkan 'sembilan garis putus-putus.' Sebaliknya, peta tersebut menggambarkan rute perjalanan khayalan Barbie dari Barbie Land ke 'dunia nyata', sebagai bagian integral dari cerita," kata MTRCB dalam sebuah pernyataan.
MTRCB mengatakan bahwa film tersebut "menjalani dua pemutaran yang sangat teliti". Salah satunya melibatkan Departemen Luar Negeri dan Kantor Jaksa Agung.
Media Filipina juga melaporkan bahwa badan sensor telah meminta Warner Bros. untuk memburamkan garis kontroversial di peta, meskipun hal ini tidak disebutkan dalam pernyataan MTRCB.
Pada 2016, pengadilan penyelesaian sengketa United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) di Den Haag memutuskan dengan suara bulat menentang validitas 'sembilan garis putus-putus'. Namun, meski keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan bersifat final dan mengikat, tidak ada mekanisme yang jelas untuk pelaksanaannya. Beijing mengatakan tidak mengakui keputusan pengadilan tersebut.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 5 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
Berita Terkini
- Denny JA Rumuskan 6 Prinsip Emas Spiritualitas di Era AI
- Warga Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Sudah Dua Kali Erupsi
- Meningkat, KCIC Sebut 100 Ribu Tiket Whoosh Terjual Untuk Momen Natal dan Tahun Baru
- Terus Meluas, Otoritas Victoria Keluarkan Perintah Evakuasi Akibat Kebakaran Semak
- Wamenhub Minta KCIC Siapkan Pengoperasian Stasiun Kereta Cepat Karawang