Ferdy Sambo Pakai Batik dan Dikawal Ketat Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10)
Foto: AntaraMantan Kavid Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Ferdy Sambo datang dengan mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan merah hitam serta dikawal anggota Koprs Brimob Polri dengan senjata lengkap.
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang sekitar pukul 9.49 WIB, begitu pula dengan jaksa penuntut umum. Sementara majelis hakim dan Sambo yang mengenakan pakaian batik memasuki ruang sidang pukul 9.51 WIB
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dala kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
- Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 800 Meter
- Baca Juga: Akses desa terisolir
"Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosoyang membuka sidang sekira pukul 9.57 WIB, dikutip dari Antara, Senin (17/10).
Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jumlah peserta yang dibatasi sekitar 50 orang. Tampak dua layar proyektor juga terpasang di dalam ruang sidang
Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkaitobstruction of justiceatau menghalang-halangi proses hukum.
Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan pada hari ini juga akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 3 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 4 Seminar Internasional SIL UI Soroti Koperasi Indonesia di Era Anthropocene
- 5 Jadwal Pekan ke-11 Liga 1: Duel Klasik Persebaya vs Persija